Tujuan Pendidikan
nasional secara hukum berdasarkan pada pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh
lapisan masyarakat. Tujuan
nasional sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4,
menyatakan; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kan kehidupan bangsa dan
ikut melaksana kan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social”. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan sumber
daya manusia dan masyarakat Indonesia dengan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional dan memanfaat kan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4
menyatakan tentang tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab
kemasyarakatan dan bangsa”. Dalam rangka pelaksaan pembangunan nasional,
sebagai pengalaman pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional
mengusahakan : pertama, pembentukkan manusia pancasila sebagai manusia
pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu bermandiri; kedua, pemberiaan
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang
terwujud dalam ketahanan nasional yang teguh mengandung makna terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idiologi yang bertentangan
dengan pancasila.
Tujuan
pendidikan nasional dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Sedangkan dalam Undang-Undang SISDIKNAS Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab".




0 komentar:
Posting Komentar