Rabu, 16 Oktober 2013

Tujuan Pendidikan Nasional Secara Hukum

Tujuan Pendidikan nasional secara hukum berdasarkan pada pancasila dan UUD  negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.  Tujuan nasional sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, menyatakan; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kan kehidupan bangsa dan ikut melaksana kan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan sumber daya manusia dan masyarakat Indonesia dengan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dan memanfaat kan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4 menyatakan tentang tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan bangsa”. Dalam rangka pelaksaan pembangunan nasional, sebagai pengalaman pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan : pertama, pembentukkan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu bermandiri; kedua, pemberiaan dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang teguh mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idiologi yang bertentangan dengan pancasila.
Tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Sedangkan dalam Undang-Undang SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

0 komentar:

Posting Komentar